Kamis, 10 September 2015

2017, Ponsel Ilegal 'Mati' di Indonesia

- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang menyiapkan aturan registrasi nomor international mobile station equipment identity (IMEI) ponsel. Aturan ini digodok untuk menekan beredarnya ponsel ilegal. 

Aturan resgistrasi IMEI tersebut direncanakan akan diberlakukan pada 2017. 

Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika (PPI) Kominfo, Bambang Suseno menyebutkan aturan tersebut di sisi lain juga mendorong industri ponsel da perangkat mobile di dalam negeri makin berkembang. 

"Siap-siap aturan ini akan diberlakukan pada 2017," ujar Bambang ditemui di Hotel Raffles, Ciputra World, Rabu 9 September 2015. 

Jika nanti aturan resgistrasi IMEI itu sudah diberlakukan, Bambang mengatakan jangan berharap lagi akan ada produk impor ponsel ilegal alias black market. "Itu nggak akan ada lagi," kata dia. 

Aturan registrasi IMEI juga akan menekan beredarnya perdagangan ponsel curian. Sebab pengguna yang perangkatnya dicuri bisa memblokir ponsel tersebut. 

"Jadi kalau ada ponsel hilang, tinggal lapor nanti ponsel hilang, maka akan dideteksi IMEI-nya dan diblokir. Jadi ponselnya sudah nggakberfungsi lagi," tuturnya. 

Dampak aturan tersebut, tambah Bambang, pengguna yang membeli ponsel pintar dari luar negeri dan perangkat tersebut IMEI-nya tak terdaftar, maka ponsel tersebut tidak bisa digunakan di Tanah Air. 

Dikatakan Bambang nantinya aturan ini juga menjamin tidak akan ada nomor IMEI ganda pada suatu perangkat. Hal ini menjawab kekhawatiran, IME ganda yang saat ini banyak ditemui di pasaran. 

"Double IMEI nggak akan ada di perangkat 4G, sebab itu sudah langsung dari global sana," kata dia. 

Dijelaskan Bambang, nantinya nomor IMEI akan diverifikasi oleh Kementerian Perdagangan dan Perindustrian.

Saat ini, kata Bambang, Kominfo sedang menggodok aturan regsitrasi IMEI.

0 komentar:

Posting Komentar